Pontianak - PW GNPK RI Kalbar memberikan tanggapan terkait masalah retribusi pemotongan babi di Kota Pontianak. Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik saat terjadi krisis akibat surat edaran dari Pj Gubernur yang melarang pengiriman babi lewat jalur darat dari Pulau Bali. Surat edaran tersebut akhirnya dicabut setelah mendapat berbagai protes.kamis,(13/06/24)
PW GNPK RI Kalbar juga mengungkapkan bahwa masalah ini sudah pernah ditangani oleh Kejati, yang memeriksa oknum pemerintah kota Pontianak terkait retribusi hewan babi tersebut. Selain itu, mereka menyoroti kondisi bangunan tempat pemotongan hewan babi yang dianggap tidak layak.
Organisasi ini meminta perhatian dari para anggota DPRD Kota Pontianak dan pemerintah kota untuk memikirkan solusi terhadap kondisi ini. Menurut mereka, masalah ini adalah tanggung jawab bersama karena jika tempat pemotongan hewan babi tidak layak, maka masyarakat sekitar akan terkena dampaknya.
PW GNPK RI Kalbar menegaskan bahwa masyarakat harus dilindungi dari praktik korupsi dan semua pihak wajib mengawasi jalannya proses pembangunan di segala bidang sesuai dengan perintah Undang-Undang. Mereka berharap suasana kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat tetap terjaga, apalagi saat memasuki tahun politik di mana kepala daerah akan dipilih.(Sabirin www.cyberpers.com)
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media