Label


Breaking News

Oknum Guru Ngaji di Gunungkidul Lecehkan muridnya, JPW Minta Polisi Tangkap Pelaku

gambar animasi 


Gunungkidul (F86)- Jogja Police Watch (JPW) ikut menyoroti kasus oknum guru ngaji warga Saptosari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diduga mencabuli sebanyak 10 orang anak di bawah umur. 

Kadiv Humas JPW, Baharudin Kamba mengaku menyayangkan belum ditahannya pelaku pencabulan tersebut. 

Seperti diketahui,pelaku yang merupakan guru ngaji tersebut mencabuli 10 muridnya di Kapanewon Saptosari. Namun pihak keluarga memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hal tersebut membuat Polres Gunungkidul tidak dapat memproses kasus tersebut.   

Baharudin Kamba menyampaikan, kasus tersebut seharusnya bisa diproses secara hukum, karena dalam peristiwa ini, kasusnya tidak termasuk delik aduan seperti kasus perzinahan (Pasal 284 KUHPidana) atau pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHPidana). 

Kamba menyampaikan, terdapat dua jenis laporan kepolisian baik Tipe A atau Tipe B. Dikatakan kepolisian secara internal dapat membuat laporan Tipe A.

"Itu pada dasarnya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana," jelas kamba dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/07/2024).

Terkait kasus asusila dan sejenisnya, polisi disebutnya dapat memasukkannya ke dalam kategori laporan Tipe A. Landasan pembuatan laporan tersebut mengacu pada perbuatan atau peristiwa yang ditemukan oleh polisi. Sedangkan laporan tipe B merujuk pada laporan masyarakat. 

Kendati dapat membuat laporan Tipe A, ia menyebutkan, kepolisian perlu melibatkan pihak lain untuk menghindari dampak residu yang berdampak pada korban. 

“Walaupun nanti kasus ini tetap dapat diproses dengan model A yang dibuat oleh pihak polisi, korban tetap didampingi oleh psikolog anak termasuk dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” katanya. 

“Sehingga korban pada saat memberikan keterangan di BAP, tidak mengalami traumatik yang berkepanjangan,”lanjut Kamba. 

Penggalian keterangan dari korban disebutnya masih perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih halus, guna menjadi dasar bukti agar perkara dapat diproses secara hukum. Ia menambahkan bahwa, pelaku tidak bisa hanya memberikan efek jera melalui sanksi sosial dengan meninggalkan tempat tinggalnya. 

“Proses hukum dapat tetap dijalankan selain pemulihan terhadap korban dugaan asusila ini juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Persoalan bisa dihukum atau tidak, soal hukuman ringan atau berat, biarlah proses hukum berjalan nantinya. Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera dan tidak menimpa anak-anak yang lain,” pungkasnya. (Pim).

Type and hit Enter to search

Close