Sleman (F86) - Niat hati ingin menolong, namun sayang DYM, warga Desa Pugeran, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ini justru diduga kena tipu mantan istri sirinya sendiri yang bernama EV.
Hal tersebut diungkapkan DYM kepada awak media usai melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan istri sirinya ke Polda DIY, Rabu (14/08/2024).
Ia mengatakan, kejadian berawal saat Ia (DYM) membeli tanah sawah dan bangunan rumah atas nama Rukiyati Suradal di daerah Bokoharjo, Sleman.
"Tanah itu saya beli seharga Rp 915.000.000 pada bulan Januari 2017 dengan luas tanah sebesar 1445m2," katanya.
"Kemudian setelah pembelian tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat itu saya titipkan ke Notaris Retno Hastuti SH dengan niat saya proses balik nama SHM kepada anak pertama saya karena Ia tinggal di dekat lokasi tanah tersebut," lanjutnya.
Setelah berjalannya waktu, SHM tanah tersebut tanpa sepengetahuan DYM, diambil dari notaris Retno Hastuti oleh EV. Ternyata tanpa sepengetahuan DYM SHM tersebut sudah dibalik nama atas nama EV tertanggal 6 Desember 2023 dengan notaris Suwandari Handayani.
"Dan ternyata setelah saya cek lagi SHM tersebut sudah dijaminkan untuk pinjaman uang sebesar Rp 500.000.000,- pada bulan Februari 2024 di bank jateng perwakilan DIY. Ternyata sejak bulan Juli 2023 hingga saat ini EV ini sudah tidak mengangsur lagi," paparnya.
Itulah yang mendasari DYM melalui kuasa hukumnya, Trisula Law Firm melaporkan EV ke Polda DIY dengan dugaan penipuan dan penggelapan karena sudah dengan sengaja mengambil SHM tanpa sepengetahuan DYM yang kemudian dibalik nama dan dijadikan jaminan untuk pinjaman.(Pim).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media