Label


Breaking News

Jual Minuman Keras Buatan Sendiri, YFC 23 Tahun Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit III Ditreskrimum dan Bidhumas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus repacking miras
Subdit III Ditreskrimum dan Bidhumas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus repacking miras


Sleman (F86) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit III Ditreskrimum dan Bidang hubungan masyarakat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus repacking miras. Acara tersebut di selenggarakan di Mapolda DIY, Rabu (23/10/2024).

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko yang juga didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena SW, kepada awak media menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya keluhan dari masyarakat. Kemudian tim khusus yang sudah di bentuk melakukan operasi dan pengecekan di warung penjual miras tersebut, kemudian petugas menemukan minuman beralkohol beserta peralatannya serta produk yang sudah jadi dalam bentuk kaleng yang siap diedarkan.

Tri menyebut dalam pengembangan kasus terungkap bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya lebih kurang dua bulan, miras oplosan tersebut dijual melalui platform e - commerce Shopee dan juga secara langsung kepada konsumen yang sudah mengenal produknya.

Jadi pelaku YFC 23 tahun membeli minuman tersebut dari daerah Solo Jawa Tengah, kemudian minuman keras itu dikemas ulang dan di repacking sehingga tampilannya terlihat menarik padahal isinya minuman oplosan,"jelas Tri.

Tri melanjutkan pelaku menjual produknya dengan berbagai ukuran dan harga, yakni yang 500 ml seharga Rp.40.000 yang 350 ml Rp.30.000, dan 250 ml Rp.15.000, miras tersebut diberi merek TML (The Master Liquor).

"Pelaku YFC memberi merek TML sendiri dan isinya ada 3 varian seperti rasa nanas, leci dan blueberry. Sedangkan kadar alkoholnya kurang lebih 20% dengan ukuran kaleng yang berbeda,"tambah Tri.



Barang bukti yang kami sita antara lain 6 botol minuman oplosan ukuran 1,5 liter, 12 kaleng berukuran 500 ml, 12 kaleng 330 ml, dan 10 kaleng 250 ml beserta peralatan produk seperti mesin press kaleng dan gelas takar.

"Terkait kasus ini, pihak Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal, kami akan lebih intens melaksanakan upaya - upaya penindakan terhadap peredaran minuman miras tanpa izin,"ujarnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 57 ayat 2 Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Atas perbuatan tersangka, kami ancaman pidana setidaknya 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).(Joni).

Type and hit Enter to search

Close