![]() |
Petani Cilacap Sadirin sebagai Kuasa HPL menyerahkan haknya ke Agus Mulyono sebagai Kuasa Developer |
Cilacap (F86) - Perwakilan Developer Agus Mulyono warga jalan Madumurti 3, Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DIY, diberikan hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 700 hektar dari kelompok tani pedukuhan Medeng Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap. Senin (11/11/2024).
Lahan tersebut merupakan kawasan Kedungporan, Eks-Brinkeng Lama, yang berada di Wilayah Cipaku, Medeng, Desa Bulaksasri, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Jawa tengah.
Petani Cilacap Sadirin yang beralamat Cipaku, Medeng RT 06 RW 2, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, yang merupakan Kuasa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) secara turun temurun menyerahkan haknya kepada Agus Mulyono sebagai Kuasa Developer.
MoU tersebut dilakukan di Kantor Kepala Desa Bulaksari, pada hari Senin tanggal 11 November 2024. Saksi dalam penandatanganan MoU tersebut, selain Kepala Desa Bulaksari Sutarto, juga Kepala Dusun Medeng, Sidodadi, Karangreja, Jakatawak, Klepukerep, dan Klepusari, Kepala BumDes, Ketua BPD Desa Bulaksari.
"Insha Allah dengan Jaringan yang ada, kekompakan tim serta pengalaman bisnis, maka dalam waktu dekat kita segera kontak rekan bisnis untuk ikut membantu para petani di Desa Bulaksari Cilacap,"ujar Agus Mulyono.
Setelah penandatanganan MoU tersebut Penajaman kegiatan pada demplot pertanian terpadu (integrated farming), selebihnya bisa juga pada aspek wisata alam.
Disisi lain Pak Sadirin mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya dan kelompok tani di wilayahnya menyambut dengan antusias, karena pak Agus Mulyono bersedia untuk membantu peningkatan kesejahteraan petani yang selama ini hanya bekerja secara tradisionil dan hasilnya hanya pas-pasan.(Red).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media