Sleman (F86) - Puluhan karyawan PT IGP Tempel, Sleman, melakukan aksi protes terhadap pengusiran dan arogansi General Manager (GM) perusahaan. Mereka mendatangi Dinas Tenaga Kerja Sleman kemudian dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY didampingi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Yogyakarta. Senin (23/12/2024).
Menurut Ketua KSBSI Yogyakarta, Dani Eko Wiyono, GM PT IGP Tempel mengusir perwakilan serikat buruh dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak tanpa kompensasi.
"Kami menuntut permintaan maaf resmi dari GM PT IGP Tempel dan penyelesaian hak-hak karyawan," kata Dani.
Feldynata Kusuma, Sekretaris Wilayah KSBSI DIY, menambahkan bahwa PHK tersebut melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan No. 21 Tahun 2000.
"Kami berhak mendampingi karyawan dalam sengketa PHK dan putus kontrak. Namun, GM PT IGP Tempel malah mengusir kami dan menunjukkan sifat arogansinya," kata Feldy.
Siti, perwakilan pekerja, menyampaikan bahwa 37 dari 90 karyawan di-PHK tanpa alasan jelas.
"Hanya 10 karyawan yang memiliki kinerja kurang, tapi 37 karyawan yang di-PHK," katanya.
Karyawan juga melaporkan masalah limbah B3 yang berbahaya.
"Air limbah keluar langsung ke luar pabrik, padahal seharusnya tertampung di septic tank," kata Siti.
Ketua Serikat PT IGP Tempel Bagas menambahkan bahwa karyawan yang di-PHK belum menerima kompensasi.
"Ada pekerja yang sudah bekerja 10 tahun dan 7 tahun tanpa kompensasi," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DIY berjanji melakukan sidak ke PT IGP Tempel. Amin, Pengawasan Tenaga Kerja Transmigrasi DIY, menegaskan bahwa PT IGP harus meminta maaf kepada KSBSI dan memenuhi hak-hak karyawan.
"Kami akan memanggil GM PT IGP untuk menjelaskan tindakannya," katanya.(Red).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media