Label


Breaking News

Terkuak BP3MI dan P3MI Diduga Kolusi, Loloskan Ribuan PMI Tanpa Sertifikat Kompetensi

 

Wasekjen 1 Komnas LP-KPK, Amri Abdi Piliang

Batam (F86) - Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) mengungkapkan bahwa oknum BP3MI diduga meloloskan ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri tanpa sertifikat kompetensi, demikian disampaikan Wasekjen 1 Komnas LP-KPK, Amri Abdi Piliang.

Pelanggaran ini terungkap dalam mediasi kasus penjeratan utang dan penipuan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di Kantor KP2MI, Senin (16/12/2024).

Para korban penempatan PMI oleh PT. KSS mengalami kerugian besar karena tidak mendapatkan pelatihan yang dijanjikan. Ironisnya Mereka dikenakan biaya pemotongan gaji untuk LPK: Rp12 juta, biaya penempatan: Rp23 juta, cicilan: Rp5 juta/bulan selama 10 bulan (total Rp50 juta) sementara korban telah membayar jumlah yang sangat besar mencapai Rp68 juta

Namun, mereka tidak mendapatkan pelatihan bahasa dan keterampilan kerja. Banyak korban yang mengalami PHK secara sepihak dan harus kembali ke Indonesia dengan biaya pribadi.

"Saya tidak pernah dilatih dan diajari bahasa, dan saya pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri," kata salah satu korban.

Sebanyak ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga telah menjadi korban penindasan ekonomi akibat penempatan yang tidak sesuai prosedur. Mereka diberangkatkan ke luar negeri tanpa sertifikat kompetensi yang diakui negara.

Menurut Wasekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Abdi Piliang, oknum BP3MI diduga berkolusi dengan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) nakal.

"Kami mendesak BINWASNAKER Kementerian Ketenagakerjaan untuk memeriksa LPK-LPK yang dimiliki P3MI dan memperluas pengawasan terhadap LPK-LPK tidak terakreditasi," kata Amri. Jum'at (20/12/2024).

Pelanggaran ini melanggar Pasal 68 dan dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 83 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa sertifikat kompetensi telah mencuat ke permukaan. Pejabat dan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Menurut Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017, pejabat yang meloloskan PMI tanpa sertifikat dapat dijerat dengan hukuman tersebut.

"Kami mendesak BINWASNAKER dan Deputi Perlindungan KP2MI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap surat OPP yang dikeluarkan," kata Wasekjen 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Abdi Piliang.

Selain itu, operasional P3MI yang terlibat dalam pelanggaran harus dihentikan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mereka harus dicabut.(Red).

Type and hit Enter to search

Close