![]() |
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan pengungkapan kasus jaringan sabu Nasional dalam Konferensi Pers di Polda DIY |
Sleman/DIY (F86) - Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda D.I. Yogyakarta mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan sabu nasional Yogyakarta - Sidoarjo, Jawa Timur. Kamis (30/1/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/6/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDAD.I.YOGYAKARTA, tanggal 12 Januari 2025, dan dilanjutkan dengan penyelidikan dan penangkapan beberapa tersangka.
"Tersangka yang ditangkap adalah: FR, 28 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, Alamat tinggal: Kec. Banguntapan, Kab. Bantul. HW, 29 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, alamat tinggal: Kec. Banguntapan, Kab. Bantul. TH, 46 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dan RH, 39 tahun, laki-laki, alamat KTP: Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, alamat tinggal: Kec. Candi, Sidoarjo, Jawa Timur,"terangnya.
"Mereka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga diduga telah melakukan tindak pidana narkotika lainnya, yaitu Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,"tambahnya.
Menurut Wadir Resnarkoba AKBP Polda DIY Muharomah Fajarini penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, yaitu di pinggir jalan yang berada di Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta; kamar kos yang berada di Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta; dan di depan salah satu minimarket Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.
"Dalam pengungkapan jaringan sabu nasional Yogyakarta - Sidoarjo, polisi telah menangkap empat tersangka, yaitu FR, HW, TH, dan RH. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi telah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10.046,52 gram. Tersangka TH diduga telah menyimpan sabu di kamarnya, dan polisi telah menemukan 10.012 gram sabu di kamar tersebut.
"Dalam kronologi pengungkapan, polisi telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan sejak Januari 2025. Mereka telah menangkap FR pada 12 Januari 2025, dan kemudian menangkap HW dan TH pada hari yang sama. RH ditangkap pada tanggal 13 Januari 2025,"jelasnya.
Sementara itu Kasubdit Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Alaal Prasetyo menjelaskan bahwa Polisi telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kamar kos HW dan kamar TH di Sidoarjo. "Mereka telah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika,"katanya.
Dalam pengungkapan jaringan sabu nasional Yogyakarta - Sidoarjo, polisi telah menangkap empat tersangka dan menyita 10.052,56 gram sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY dan masyarakat.
Dari hasil interogasi, polisi telah mengetahui bahwa sabu tersebut berasal dari Bangkalan, Madura, dan diletakkan di suatu alamat di Yogyakarta. Tersangka TH dan RH telah mengaku mengambil sabu tersebut dan mendapatkan upah uang dan sabu.
"Dengan pengungkapan ini, polisi telah menyelamatkan 40.210 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polisi juga berharap bahwa pengungkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkotika,"pungkasnya.(Red).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media