Gunungkidul (F86) - Dua Saudara, Kakak Beradik Menjadi Tersangka Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul berhasil dibekuk Polisi, motifnya untuk belanja ke warung - warung, Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 50 miliar rupiah.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres Gunungkidul pada Jum'at, 14/3/2025, Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyana mengungkapkan, tersangka pengedar uang palsu tertangkap usai mengalami laka tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul.
Yang setelah diidentifikasi, tersangka dan kendaraan yang digunakan pada laka tersebut sama dengan ciri - ciri kendaraan yang disampaikan oleh pelapor yang diduga menjadi korban pengedaran uang palsu kepada Polsek Tanjungsari.
Dari kejadian laka tersebut Polsek Tanjungsari melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah uang yang dicurigai sebagai uang palsu.
Pelaku merupakan warga Selang, Bendungan, Karangmojo, Gunungkidul berinisial DPU (31) dan DFR (24) warga Kepek, Wonosari, Gunungkidul.
Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku memperoleh uang palsu dari pembelian online melalui aplikasi sosial media yang diarahkan ke telegram.
"Kedua pelaku merupakan kakak beradik, yang telah melakukan transaksi sebanyak 25 kali dengan nominal sejumlah 175 juta dalam waktu 4 bulan mulai dari November 2024," ungkap Agus Fitriyana
“Tersangka membeli uang palsu senilai 1 juta rupiah secara online dan mendapatkan uang palsu sejumlah 7 juta rupiah,” terang Kapolsek
"Selain mengedarkan, tersangka juga menjual kembali uang palsu tersebut melalui online dengan harga 1 juta rupiah setiap 5 juta rupiah uang palsu," imbuhnya.
Uang palsu itu dipakai untuk transaksi di warung - warung dan mendapatkan kembalian uang asli di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta
"Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” tutup Agus Fitriyana. (Zull)
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media