Label


Breaking News

Polda D.I. Yogyakarta Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

 

Kabid Humas Polda DIY Kombes pol Ihsan menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM dalam konferensi pers di Polda DIY 

Yogyakarta (F86) - Polda D.I. Yogyakarta melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombespol Wirdhanto Hadicaksono, Kabid Humas Polda DIY Kombespol Ihsan serta Seles Area Manager Area Yogyakarta Solo raya dan Magelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Kasus ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di SPBU wilayah Godean, Sleman. Kamis (13/3/2025).

Kabid Humas mengatakan Pelaku yang ditangkap adalah AM, seorang wiraswasta berusia 41 tahun dari Moyudan, Sleman. Modus operandi pelaku adalah membeli BBM bersubsidi jenis bio solar dari beberapa SPBU dengan harga per liter Rp. 6.800,- kemudian menjualnya kepada umum dengan harga Rp. 10.000,- per liter.

"Pelaku melakukan aksinya setiap hari kecuali hari Minggu dan mendapatkan sebanyak + 300 liter perhari yang ditampung menggunakan jerigen. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2024,"jelasnya.

Barang bukti yang disita adalah 1 unit mobil Isuzu Panther warna hijau, 15 jerigen isi bio solar, 4 galon isi bio solar, 5 jerigen kosong, dan lain-lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Polda D.I. Yogyakarta berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.(Red).

Type and hit Enter to search

Close