Label


Breaking News

Gugatan Rp100 Miliar Sukiyat ke Astra Otoparts Direspon Positif Oleh PN Jakut

 


JAKARTA (F86) - Seorang pengusaha difabel asal Klaten, H. Sukiyat, mengajukan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Astra Otoparts Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan dengan nomor register 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr itu merupakan tuntutan atas dugaan wanprestasi dalam proyek Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (AMMDes) yang kini terhenti.

Atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara merespon positif dengan mengagendakan sidang lanjutan tanggal 14 April 2025 untuk membentuk Hakim mediasi.

H. Sukiyat pendiri PT Kiat Inovasi Indonesia ini merupakan penggagas AMMDes, kendaraan inovatif untuk petani yang sempat menjadi harapan besar melalui kolaborasi dengan Astra Otoparts. Kerjasama tersebut melahirkan PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) sebagai produsen dan PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) sebagai distributor.

"Investasi Rp 300 miliar telah digelontorkan, namun proyek tersebut mandeg tanpa hasil," kata Sukiyat. 

Akar perselisihan antara Sukiyat dengan PT. Astra Otoparts Tbk bermula pada tahun  2018, ketika Sukiyat melepas sahamnya dalam kerja sama itu. 

Dalam pertemuan di Bengkel Kiat Motor, Klaten, yang dihadiri oleh Chief Corporate Affairs PT Astra International Tbk, Pongki Pamungkas, dan President Director PT Astra Otoparts Tbk, Hamdhani Dzulkarnaen Salim, Sukiyat mengklaim dijanjikan kompensasi senilai Rp100 miliar.

"Tetapi kompensasi yang saya terima jauh dari janji itu," ujarnya.

Sukiyat menambahkan pihaknya telah mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan dari pihak Astra.

Gugatan yang diajukan Sukiyat menyeret PT Velasto Indonesia sebagai Tergugat I, PT Ardendi Jaya Sentosa sebagai Tergugat II, dan Astra Otoparts sebagai Turut Tergugat. 

Meskipun nilai tuntutan tersebut terbilang kecil dibandingkan laba Astra Otoparts yang mencapai Rp 2,03 triliun pada 2024, kasus ini menjadi menarik perhatian publik karena melibatkan pengusaha difabel  dalam hal ini Sukiyat yang menantang pada  perusahaan korporasi besar di Indonesia dalam hal ini PT. Astra Otoparts Tbk. 

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 10 Maret 2025 ditunda karena ketidakhadiran pihak Astra Otoparts. Pada sidang lanjutan tanggal 24 Maret 2025, kuasa hukum Astra memilih bungkam ketika dimintai keterangan sejumlah  awak media. 

Kasus ini mengingatkan pada proyek Mobil Esemka yang pernah dikaitkan dengan nama Sukiyat dan berakhir tanpa kejelasan. 

Bagi Sukiyat, gugatannya bukan sekadar perkara uang. "Ini tentang penghargaan pada inovasi lokal," tegasnya.

Saat  kini publik menanti putusan pengadilan yang bisa menjadi cermin bagi pola kemitraan antara korporasi besar dengan pelaku usaha kecil di Indonesia secara proporsional dan adil. ( *Siswanto*)

Type and hit Enter to search

Close