Jakarta (F86) - Usulan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta menuai pertanyaan dari Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. Menurutnya, status daerah istimewa tidak lepas dari faktor sejarah dan budaya yang kuat, seperti DI Yogyakarta dan Aceh, serta daerah khusus seperti DKI Jakarta.
"DI Yogyakarta memiliki keistimewaan pada kepala daerahnya yang tidak melalui proses Pilkada karena dijabat oleh Sultan. Sedangkan kekhususan Jakarta ada pada level kabupaten/kotanya yang tidak menggelar Pilkada. Nah, kalau Solo, apa yang jadi keistimewaannya?," kata Ahmad dikutip dari Media Indonesia. Selasa (29/4/2025).
Ahmad menyarankan untuk mempelajari naskah akademik pemekaran secara cermat dan melakukan kajian mendalam untuk menentukan kelayakan usulan ini.
"Jadi harus kita pelajari dulu. Kita dalami. naskah revisinya, apa substansi kekhususan dan keistimewaannya. Apakah sebagai kota budaya, atau dari sisi lain?," ujarnya.
Usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa berasal dari Keraton Surakarta, dengan tujuan memperjuangkan hak-hak Keraton Surakarta dan Mangkunegaran.
Perubahan status wilayah menjadi daerah istimewa berpotensi berdampak pada pembentukan perangkat pemerintahan dan struktur birokrasi baru. Pemerintah akan mempelajari usulan ini lebih lanjut sebelum mengambil langkah konkret.(Red).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media