Gunungkidul (F86) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi publik.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025 yang digelar dengan mengusung tema “Penguatan Layanan Keterbukaan Informasi Publik Menuju Asesmen KID yang Berkualitas, Jumat (16/5/2025).
Mewakili Bupati Gunungkidul, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Edi Praptono, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat sekaligus pilar penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kita sebagai penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab,” ujar Edi dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa di tingkat daerah, amanat tersebut telah dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2019 dan diperkuat secara teknis melalui Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
“PPID adalah ujung tombak keterbukaan informasi. Tanggung jawabnya besar karena menyangkut hak publik dan wibawa pemerintahan. Forum seperti ini penting sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Pada tahun 2024 lalu, hasil monev menunjukkan bahwa dari 51 badan publik tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya 3 OPD masuk kategori informatif, 14 menuju informatif, 23 cukup informatif, 10 kurang informatif, dan 1 masih tergolong tidak informatif.
Sementara itu, dari 30 kalurahan yang dievaluasi, belum ada yang meraih predikat informatif, dan 9 di antaranya masih dalam kategori tidak informatif.
“Tahun ini kita akan mengevaluasi 122 badan publik yang terdiri dari 32 OPD, 18 Kapanewon, dan 72 Kalurahan. Saat ini proses inventarisasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sedang berlangsung,” ungkap Edi.
Ia menambahkan bahwa monev bukan sekadar ajang penilaian, tetapi cermin kepatuhan terhadap Undang-Undang KIP serta alat untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul, Setiyo Hartato, menegaskan bahwa pihaknya mendorong semua badan publik untuk secara bertahap melengkapi tata kelola informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelan tapi pasti, tata kelola informasi publik harus dibenahi sesuai kemampuan masing-masing OPD, UPT, dan Kapanewon. Inventarisasi data perlu dilakukan agar ke depan arah pengelolaan informasi semakin jelas dan terukur,” kata Setiyo.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Erniati, mengingatkan agar hasil monev tidak disikapi secara pesimistis. Menurutnya, tujuan utama layanan informasi publik bukan semata peringkat, tetapi kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
“Hasil monev seharusnya menjadi refleksi atas pelayanan informasi publik kita. Jangan berkecil hati. Goal kita adalah layanan yang memberi kemanfaatan, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi seluruh pemohon informasi,” ujarnya. (Zull).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media