Batam (F86) - Tim kuasa hukum Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi bin Syarbini, menyuarakan keberatan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penyitaan bahan bakar minyak (BBM) oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Mereka menilai tindakan aparat bertentangan dengan hukum dan merugikan klien mereka.
Kuasa hukum Fahyumi, Agustinus Nahak menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kliennya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan disertai intimidasi bersenjata.
“Aparat datang dengan senjata laras panjang, tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. Klien kami diperlakukan seolah-olah pelaku kejahatan berat, padahal tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukannya,” ungkap Agustinus dalam konferensi pers di Hotel Grand Mercury Batam Center, Kamis (19/6/2025).
Agustinus juga membantah tudingan pencemaran lingkungan laut akibat aktivitas kapal tersebut. Ia memastikan bahwa kapal dalam kondisi baik dan tidak terjadi kebocoran atau tumpahan BBM di perairan.
“BBM yang dibawa aman, kapal pun tidak mengalami kerusakan. Tidak ada satupun bukti tumpahan. Maka kami mempertanyakan dasar hukum penyitaan dan penahanan klien kami,” tegasnya.
Ia menilai tindakan penegak hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaut yang sedang menjalankan tugasnya secara sah. Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan guna menggugat keabsahan proses hukum yang telah dilakukan.
“Kami sedang mengumpulkan bukti dan siap membawa kasus ini ke praperadilan. Ini tidak hanya soal keadilan untuk klien kami, tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum bagi para pekerja sektor maritim,” ujar Agustinus.
Sementara itu, meskipun belum menyampaikan pernyataan resmi, Polda Kepri dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum sebagai respons atas gugatan yang akan dilayangkan. Sumber internal menyebut, seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi terbuka dari Polda Kepri mengenai tudingan pelanggaran prosedur oleh tim kuasa hukum. Namun dinamika hukum antara kedua belah pihak diprediksi akan terus bergulir.
Perseteruan ini dipastikan akan berlanjut di ranah pengadilan. Baik pihak kuasa hukum Fahyumi maupun aparat penegak hukum kini sama-sama bersiap menghadapi pertempuran hukum demi membuktikan kebenaran masing-masing. (*)
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media