Label


Breaking News

Polda DIY Bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah dengan Modus Pecah Bidang

 


Yogyakarta, (F86) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dan Bidang Hubungan Masyarakat menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus penipuan atau penggelapan dengan modus pecah bidang terhadap obyek Sertifikat Hak Bangunan atas nama TUPON HADI SUWARNO (Mbah Tupon). Jum'at (20/6/2025).

Para tersangka memanfaatkan kekurangan Mbah Tupon yang tidak bisa baca tulis dan pendengarannya terganggu untuk melakukan penipuan dan penggelapan tanah dengan modus pecah bidang. Mereka menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan menggunakannya sebagai jaminan pinjaman.


Kabid Humas Polda DIY Kombes pol Ihsan mengatakan Polda DIY telah menangkap 7 tersangka dalam kasus ini, yaitu BR, Tk, VW, Ty, MA, IF, dan AH. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan penipuan dan penggelapan tanah.

"Kerugian yang dialami oleh Mbah Tupon adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 24451/Bangunjiwo atas nama IF dan Sertifikat Hak Milik Nomor 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi S. senilai Rp3.500.000.000,- (tiga milyar rupiah),"jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Proses penegakan hukum terhadap pelaku akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda DIY,"pungkanya.

Dengan demikian, Polda DIY menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus mafia tanah dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.(Red).

Type and hit Enter to search

Close