Gunungkidul (F86) - Pengerjaan proyek rehabilitasi pembuatan pagar sekolah di SMP N 5 Patuk yang berlokasi di Padukuhan Kembang, Kalurahan Nglegi, Patuk, Gunungkidul, tanpa papan nama dan APD. Senin (30/06/2025).
Pengerjaan pagar sekolah ini sudah berlangsung sejak hari sabtu (28/6/2025). Proyek ini semestinya memasang papan nama atau keterangan proyek. Karena papan informasi proyek sebagai salah satu syarat keterbukaan informasi publik dengan menggunakan anggaran dari pemerintah.
Sebagaimana Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten.
Dihimpun dari informasi pekerja proyek tersebut yg merupakan warga lokasi proyek, tim awak media melakukan monitoring ke lokasi pengerjaan. Yang mana memang betul ditemukan tanpa dipasang papan nama yang memuat, pelaksana CV atau PT, nilai dan sumber anggaran. Dan juga terlihat para pekerja proyek tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri).
Pada saat survey ke lokasi proyek tim dari Awak media tidak bertemu dengan pelaksana CV atau penanggung jawab dari proyek tersebut untuk dimintai keterangan.
Salah seorang pekerja lapangan yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan proyek rehab tersebut dengan alasan lupa memasang oleh pelaksana lapangan tersebut. Menurut informasi yang didapat, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Arya Nurega yang berkantor di Gedali, Beji, Patuk, Gunungkidul.
"Papan nama memang belum dipasang karena lupa mas, pelaksana lapangan tidak ada di lokasi," ungkap salah seorang pekerja.
Dijelaskan, dengan adanya program Pemerintah RI melalui dana alokasi khusus (DAK) di Kemendiknas RI terus menggelontorkan anggaran besar demi meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah yang bertujuan meningkatkan mutu/kualitas pembelajaran.
Dengan tidak adanya papan informasi proyek di pembangunan rehab tersebut, maka pihak pelaksana diduga secara sengaja tidak mengindahkan Perpres No.70 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan Keppres No.80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan memasang papan nama proyek sehingga semakin memperkuat aturan dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik . (Zull)
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media