![]() |
Ketua FKUB Kabupaten Klaten Syamsuddin Asyrofi melakukan visitasi sebelum mengeluarkan rekomendasi dari terkait pengajuan pembangunan rumah ibadah |
Hal itu dilakukan oleh pengurus setelah ada pengajuan dari panitia pembangunan rumah ibadah setempat yang ditujukan kepada FKUB Kabupaten Klaten sebelumnya.
Seperti halnya yang diajukan kan Panitia Pembangunan masjid Arofah yang berada di Jln. Karangwuni-Pedan Desa Dlimas Ceper Klaten, maka pelaksanaan visitasi dilakukan pada Selasa (22/7/2025).
”Adanya permohonan warga yang ingin mendirikan rumah ibadah di Desa Kecamatan Ceper Klaten, maka setelah persyaratan administrasinya lengkap, kita lakukan cross chek dan visitasi ke lokasi, sebelum rekomendasi kita keluarkan,” kata Ketua FKUB Kabupaten Klaten Syamsuddin Asyrofi.
Syamsuddin Asyrofi yang didampingi Ketua Komisi Rekomendasi dan Litbang M. Husni Thamrin menyatakan, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, maka dipandang perlu untuk melakukan visitasi sebelum dikeluarkan rekomendasi dari FKUB Kabupaten Klaten.
"Rekomendasi akan dikeluarkan setelah adanya visitasi ini dan sudah barang tentu kelengkapan administrasi nya sudah cukup," kata Syamsuddin.
Turut mendampingi dalam visitasi ini Sekertaris FKUB Klaten H.Moch. Isnaeni, ketua Komisi Dialog dan serap aspirasi Ja'farrodhi, Ketua Komisi Humas Soekemi, perwakilan Agama Katholik Ir. Sunarso, perwakilan Agama Kristen Pendeta Harno Sakino, perwakilan Hindu Wisnu Hendrata, dan perwakilan Budha Suratno dan pengurus FKUB lainnya hadir dalam kegiatan visitasi ini.
Syamsuddin menjelaskan, pengajuan rekomendasi rumah ibadat di Kabupaten Klaten bisa dilakukan kapan saja. Dan dalam beberapa tahun terakhir ini cukup banyak yang telah mengajukan permohonan Rekomendasi rumah ibadah tiap tahun.
Dari jumlah tersebut, FKUB Klaten telah melakukan visitasi dan memberikan rekomendasi sejumlah rumah ibadah yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan.
“FKUB belum mengeluarkan rekomendasi jika masih menyisakan persoalan, diantaranya jumlah pengguna dan pendukung yang belum mencukupi. Oleh karena itu, kalau ada pengajuan rumah ibadah yang belum kami berikan rekomendasi itu lebih dikarenakan persyaratan pengguna dan atau pendukung yang masih kurang atau belum mencukupi,” terangnya.
Sedang sekertaris Komisi Rekomendasi FKUB Klaten Pendeta Harno Sakino mengatakan, kelengkapan persyaratan menjadi kunci penting dalam pengajuan izin rumah ibadah.
“Persyaratan itu memang harus dilengkapi terlebih dahulu agar ke depan tidak timbul masalah,” tandasnya.
Harno Sakino menambahkan, kerukunan umat beragama di berbagai wilayah di Kabupaten Klaten menjadi bagian dari pilar kerukunan nasional yang dinamis. Untuk itu diperlukan upaya bersama menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Dengan berbagai inovasi dan ikhtiar merawat kerukunan di daerah diharapkan tercipta kerukunan dan pada akhirnya diharapkan bisa tercipta adanya stablitas dan kondusifitas Nasional,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara visitasi tersebut dari Kantor Kemenag Klaten, dari Bagian Kesra dan Kesbangpol Pemkab Klaten, Sekcam Kecamatan Ceper, Danramil dan Kapolsek Ceper, Ketua PKUB Perempuan Klaten Hj. Istikomah, ketua PKUB Kecamatan Ceper, tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat serta ta'mir masjid setempat. Acara diakhiri dengan foto bersama. (Sis).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media