Label


Breaking News

Kekhawatiran atas Keselamatan Kerja di Proyek SDN Golo Tahunan, Bekerja Hanya Beralaskan Sandal Jepit

 

Foto pekerja hanya memakai sandal jepit 

Yogyakarta (F86) - Proyek pembangunan SDN Golo Tahunan di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, yang dikerjakan oleh CV Jaya Lestari dengan nilai Pagu sebesar Rp 4 miliar, dengan harga terkoreksi 3.172.815.984.12, telah menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan kerja. berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terdapat beberapa kekurangan dalam implementasi keselamatan kerja di lokasi proyek. Selasa (1/7/2025).

Beberapa kekurangan keselamatan kerja yang ditemukan di lokasi proyek antara lain:

Tidak adanya petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertugas di lokasi proyek. Hal ini sangat memprihatinkan, karena petugas K3 memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan kerja dan mencegah kecelakaan kerja.

Tidak adanya fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di lokasi proyek. Hal ini dapat memperburuk kondisi jika terjadi kecelakaan kerja.

Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi proyek minim, beberapa pekerja yang memakai rompi dan helm tetapi memakai celana pendek dan sandal, sehingga pekerja rentan terhadap cedera dan kecelakaan kerja.

Ada dugaan tidak sesuai dengan peraturan kementerian tenaga kerja serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, Pasal 87 ayat (1) juga menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Hal tersebut disampaikan Angga bagian pengawasan Disnakertrans provinsi DIY, Selasa (01/07/2025). Beberapa poinnya antara lain: Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat mewajibkan penggunaan APD di tempat kerja selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5 

Pengusaha atau Pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.

Pasal 6

(1) Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.

(2) Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.

Pasal 7

(1) Pengusaha atau Pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja.(Red).

Type and hit Enter to search

Close