Label


Breaking News

Mantan Karyawan PT Hamesha Sleman: Dipecat Sepihak, Pesangon Tak Dibayar Penuh

 

Nur Farida Febriyani tampak sedih saat menerima perlakuan tidak adil dari atasannya.


Sleman (F86) – Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Sleman. Nur Farida Febriyani, mantan karyawan PT Hamesha Creative Studio, melaporkan bahwa dirinya dipecat sepihak tanpa prosedur, dan hingga kini pesangon belum dibayarkan secara penuh.

Peristiwa ini terjadi pada 7 Maret 2025, ketika Nur tiba-tiba diusir dari tempat kerja oleh Manajer HR berinisial YD.

“Dia (HRM) hanya bilang tidak percaya lagi kepada saya. Tanpa alasan jelas,” ujar Nur.

Perempuan yang sudah bekerja sejak 1 Maret 2021 ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat peringatan (SP) atau evaluasi kinerja sebelum diberhentikan.

Yang lebih disayangkan, Nur hanya menerima sebagian kecil dari hak pesangonnya.

“Jumlahnya pun jauh dari yang seharusnya,” tambahnya.

Kasus ini telah diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Meski perusahaan sudah dipanggil tiga kali ke pengadilan, namun belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

Pengadilan pun telah memerintahkan eksekusi pemblokiran rekening perusahaan, namun proses pencairan dana masih terhambat karena pihak perusahaan mengajukan perlawanan hukum.

“Saat kami hendak mencairkan dana, mereka melakukan perlawanan. Jadi sampai sekarang hak saya belum bisa dicairkan,” kata Nur.

Fakta mencengangkan lainnya, HRD yang memecat Nur juga diberhentikan oleh perusahaan beberapa hari setelah surat PHK Nur dikeluarkan. Nur menduga hal ini dilakukan sebagai cara untuk menggagalkan mediasi dan menghilangkan jejak kesalahan manajemen.

Koordinator Wilayah KSBSI DIY, Dani Eko Wiyono, turut mendampingi Nur dalam kasus ini. Ia menilai, kasus seperti ini harus menjadi alarm serius bagi dunia ketenagakerjaan di DIY.

“Jika tidak ada penyelesaian secara baik, kami siapkan langkah hukum dan aksi lanjutan,” tegas Dani. Sabtu (12/7/2025).

Kasus ini menjadi perhatian luas karena banyak pekerja sektor kreatif dan kontrak yang kerap menghadapi PHK sepihak tanpa perlindungan hukum yang memadai. Pemerintah daerah, serikat buruh, dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak.(Red).


 

Type and hit Enter to search

Close