Yogyakarta, (F86) - Sebuah rumah di Jalan Hayam Wuruk No. 110, RT 02/RW 01, Bausasran, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah dieksekusi oleh PT KAI pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 08.00 WIB. Rumah tersebut terdampak proyek pengembangan PT KAI, namun pemilik rumah menolak untuk pindah.
Menurut Raka Ramadhan, kuasa hukum pemilik rumah dari LBH Yogyakarta, tindakan PT KAI tersebut merupakan sikap arogan yang menggunakan pendekatan kekuasaan. "Kami mengecam segala bentuk tindakan arogansi yang menggunakan pendekatan kekuasaan dalam merespon atau mensosialisasikan sengketa yang terjadi saat ini," tegas Raka.
Raka juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan terkait dasar hukum klaim PT KAI, namun tidak ada respons signifikan. "Apa yang menjadi dasar hukum klaim PT KAI? Pada hal dalam setiap pertemuan dengan PT KAI, kami selalu sampaikan selaku kuasa hukum warga sendiri. Akan tetapi pihak PT KAI tidak merespon dan menjawab secara signifikan," ungkap Raka.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI DAOP 6 Yogyakarta, Feni Navida Saragih, menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur. "Setelah kami mengirim surat peringatan sampai 3 kali yang bersangkutan tidak mengindahkan. Dengan sangat terpaksa kami mengerahkan 400 personil gabungan terdiri dari Satpol PP, Polisi, dan tenaga eksternal KAI," kata Feni.
Feni juga menegaskan bahwa dasar pemilikan sudah disampaikan dalam proses sosialisasi kepada warga. "Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang terakhir," tegasnya.
Eksekusi rumah tersebut membuat arus lalu lintas di depan depo sampah sedikit terganggu karena banyak warga sekitar yang menyaksikan.(Awiek R).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media