Batam (F86) — Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kian marak dan hingga kini masih beroperasi tanpa tindakan hukum. Aktivitas tersebut diduga telah merusak lingkungan hidup, termasuk menghitamkan hutan mangrove di sekitar lokasi, Minggu (10/8/2025).
Informasi yang dihimpun Fakta86, tambang pasir ilegal ini sudah beroperasi sejak lama. Diduga, adanya pihak-pihak yang membackup aktivitas ini membuat pengelola tambang seolah kebal hukum.
Salah seorang pekerja tambang mengaku hanya bekerja dan menerima upah dari bos tambang.
“Kami hanya pekerja. Gaji tergantung hasil, ada yang borongan per lori, ada yang per hari. Kalau ada razia, kami libur,” ujarnya.
Diketahui, setidaknya ada lima mesin penyucian pasir yang dikelola oleh beberapa bos penambang pasir ilegal di lokasi tersebut.
“Kalau tidak ada backup atau setoran, mungkin lokasi ini sudah ditutup,” tambah pekerja tersebut.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal di kawasan pemukiman mereka. Selain menimbulkan kebisingan dan debu, limbah lumpur dari aktivitas tambang telah mencemari laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
“Air laut sudah tercemar, ikan berkurang, nelayan semakin sulit mencari nafkah,” keluh salah satu warga.
Masyarakat berharap Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra turun langsung melakukan sidak ke lokasi, menghentikan aktivitas ilegal ini, dan menindak tegas para pelaku yang telah merusak lingkungan.(Tim).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media