![]() |
Warga Pringgolayan, Bantul meminta klarifikasi kepada pihak Alifs terkait terdampak pencemaran lingkungan diwilayahnya, Sabtu (2/8/2025). |
Bantul (F86) – Sejumlah warga Pringgolayan, Banguntapan, Bantul mendatangi Alifs Bakery and Cookies di Jalan Gedong Kuning pada Sabtu (2/8/2025). Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kualitas air sumur warga.
Perwakilan warga, Ari, menyampaikan bahwa air sumur di lingkungan RT 13 Pringgolayan dan sekitarnya mengalami perubahan warna menjadi kecokelatan dan mengeluarkan bau tak sedap. Warga menduga hal ini berkaitan dengan aktivitas pabrik atau vendor pencucian loyang yang bekerja sama dengan Alifs Bakery.
“Materi yang kami sampaikan ke pihak Alifs terkait limbah, baik cair maupun bukan. Setelah diklarifikasi, ternyata yang terdampak adalah warga RT 13 Pringgolayan dan warga Jaranan,” ujar Ari kepada Fakta86.com.
Ari menambahkan, banyak warga akhirnya harus mengebor sumur baru dengan biaya pribadi karena sumur lama tidak lagi layak pakai. Ia juga menyoroti dampak limbah terhadap lingkungan sekitar, termasuk kolam ikan warga yang terdampak saat banjir.
“Airnya berbau menyengat, bahkan sampai masuk ke kolam ikan warga. Banyak ikan yang mati. Nah, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini? Saya hanya memfasilitasi warga untuk bertemu dengan pihak Alifs agar ada tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Terkait legalitas pabrik, Ari menyoroti bahwa meskipun Alifs Bakery berdiri sejak 2010, namun perizinan resmi baru tercatat pada tahun 2021. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal legalitas operasional pabrik selama periode sebelumnya.
“Selama 11 tahun itu, produksinya jalan tapi perizinannya belum ada. Ini harus diklarifikasi,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Olwin selaku perwakilan dari manajemen Alifs Bakery menyatakan bahwa dugaan pencemaran tidak berasal dari area pabrik, melainkan dari lokasi vendor pencucian loyang yang letaknya cukup jauh dari pabrik utama.
“Lokasinya bukan di sekitar pabrik, tetapi di wilayah vendor cuci loyang kami. Kami tidak tinggal diam, dan mengajak warga untuk melakukan validasi bersama melalui uji laboratorium,” jelas Olwin.
Mengenai izin lingkungan, pihak Alifs mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen kepada warga, termasuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul.
“Rekomendasi dari DLH berupa SPPL sudah kami penuhi. Itu sudah cukup secara regulasi,” pungkas Olwin.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak Alifs dapat memberikan solusi nyata atas dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat, termasuk evaluasi terhadap vendor kerja sama yang berpotensi mencemari lingkungan.(Red).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media