![]() |
Foto Kantor Samsat Gunungkidul |
Gunungkidul (F86) - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor resmi diluncurkan, Sabtu (2/08/2025).
Program ini juga merupakan dalam rangka 13 Tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Aiptu Totok Pratowo selaku Baur Samsat Gunungkidul menyampaikan bahwa pemutihan pajak bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan pajak yang sebelumnya tertunggak.
Bukan hanya samsat Gunungkidul, akan tetapi berlaku se-samsat DIY.
Situasi ekonomi yang penuh tantangan saat ini, program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa beban denda dan tanpa biaya tambahan lainnya.
"Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk dapat melunasi tunggakan pajak tanpa khawatir dengan denda, berlaku untuk pajak kendaraan bermotor plat (AB) bea balik nama, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu,"ucap Totok.
"Pemutihan Pajak ini berlaku selama 3 bulan yaitu mulai dari 1 Agustus - 31 Oktober 2025," imbuhnya.
Totok juga mengajak masyarakat Gunungkidul agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak yang terhutang tanpa dikenai denda keterlambatan. (Zull).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media