Label


Breaking News

Ketum DPD PJID Kepri JB Gian B Marbun : Kebebasan Pers Membuat Publik Jadi Tahu Informasi

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi propinsi riau JB Gian B Marbun

PEKANBARU (F86) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi propinsi riau (DPD PJID), Marbun mengatakan para jurnalis dalam menjalankan profesinya sesungguhnya diatur oleh kode etik jurnalistik, hal ini tak lain mengadopsi nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karenanya ia sendiri berpesan khususnya kepada para pengurus DPD PJID Provinsi Riau  agar dapat menjalankan amanah, tugas dan tanggung jawab antara lain khususnya di internal organisasi hendaknya dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) para jurnalis yang tergabung dalam organisasi DPD PJID Provinsi Riau

“Hal ini dapat dilakukan dengan dilaksanakannya pelatihan jurnalistik dengan penjabaran komunikasi Pancasila,” kata Marbun, saat acara ngopi bareng dengan insan pers. Sabtu (08/8/2025), disalah satu warung kopi di pekan baru, yang persisnya di jalan Arifin Ahmat pekan baru Riau. 

Selajutnya, pada poin kedua ia mengingatkan agar para pengurus DPD PJID Provinsi riau khusus di eksternal organisasi untuk mengutuk keras para pemangku kebijakan atau pun pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi terhadap profesi jurnalis dalam menjalankan tugas.

Ditegaskanya, kebebasan Pers sesungguhnya telah diakomodir ke dalam Undang-Undang RI 1945, hal tersebut diiringi munculnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karenanya dalam hal ini ditegaskanya bahwa negara telah menyetujui adanya kebebasan Pers dan penyampaian pemikiran atau pun pendapat di suatu negara Demokrasi sebagai negara hukum.

“Dengan adanya kebebasan Pers maka publik pun mengetahui informasi seputar politik, hukum serta pembangunan serta kebijakan pemerintah,” sebut Marbun sambil tersenyum.

Meski begitu kebebasan Pers sesungguhnya tak ditampiknya merupakan ‘perang’ secara demokrasi, namun kebebasan Pers tak berarti tanpa batas. Sebaliknya kebebasan tersebut justru dibatasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hak azasi manusia (HAM).

“Oleh sebab itulah Pers wajib mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak mencederai kepentingan publik,” lanjut Marbun.

Kembali ia mengingatkan khususnya kepada pemangku kebijakan yang dinilai merupakan pembina korp organisasi PJID sepanjang area kedaulatan NKRI. Hal ini disinggung nya lantaran tak lain demi untuk kemajuan negara Republik Indonesia tercinta ini seiring memegang prinsip demokrasi.

“Tanpa ada kemerdekaan Pers tak akan ada demokrasi sebaliknya tanpa demokrasi tak akan kemerdekaan Pers yang diharapkan,” tegasnya lagi seraya menambahkan jika Pers ditekankan untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dijelaskan adanya sikap menolak terhadap kriminalisasi terhadap Pers jika produk jurnalistik atau Pers tidak dianulir melalui Dewan Pers dan langsung ditindaklanjuti secara hukum atau KUHP maka terjadilah suatu bentuk tindak kriminalisasi terhadap Pers.

“Kalau lah memang itu terjadi maka menurut almarhum Drs Leo Batubara (mantan wakil ketua Dewan Pers — red) maka bentuk kriminalisasi Pers adalah lebih kejam dari Pemerintah Kolonial Belanda,” sebutnya.

Ia pun tak menampik jika Pers nasional saat ini kerap menghadapi tantangan yang begitu berat lantaran sejumlah informasi kerap ditarik atau dinaikan ke publik, dan pakar teknologi pun semakin tegar menguasai kehidupan manusia khususnya insan Pers itu sendiri. Sehingga setiap orang dengan mudah menyampaikan informasi ke media sosial sebagai berita.

“Momentum ini saya pesankan kepada para pengurus DPD PJI Demokrasi propinsi dan di 12 kabupaten yang ada di propinsi Riau,agar selalu menyebarkan berita-berita yang memang fakta dan benar. Dan jangan pernah menyebarkan berita-berita palsu atau hoax,” pesan Marbun lagi.

Pers juga tak lain sebagai alat perjuangan membangun demokrasi, pesannya lagi agar jangan pernah berhenti.(***)

Type and hit Enter to search

Close