Label


Breaking News

Polres Gunungkidul Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Kejahatan Curanmor

 

Konferensi pers pengungkapan kejahatan curanmor dengan pelaku PR dan SH, Kamis (7/8/2025).

Gunungkidul (F86) - Jajaran Kepolisian Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) Kamis, (7/8/2025). Pelaku berinisial PR dan SH warga Kalurahan Selopamioro, Imogiri, Bantul, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim sesaat setelah melakukan aksi.

“Mereka merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan keluar dari penjara pada tahun 2021 lalu,” ucap AKP Boedi kepada wartawan.

Boedi menjelaskan, PR dan SH melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu korban sedang memarkirkan kendaraanya didepan rumah. Namun naas, sepeda motor berjenis Honda Supra yang terparkir didepan rumah diketahui raib pada pukul 02.00 WIB.

“Korban dan saksi sempat mencarinya disekitaran rumah akan tetapi tidak ditemukan dan pada siang harinya melaporkannya kepada polisi,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Bantul saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya. 

"Kami berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/7/2025),"tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Polisi menghimbau untuk mencegah curanmor (pencurian kendaraan bermotor) adalah dengan selalu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan. (Zull)

Type and hit Enter to search

Close