Label


Breaking News

Puluhan Warga DIY Tertipu Investasi Robot Trading, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

 


Yogyakarta (F86) – Kasus penipuan berkedok investasi robot trading kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedikitnya 20 orang warga DIY dan sekitarnya menjadi korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Para korban dijanjikan keuntungan pasif melalui sistem trading otomatis, namun pada kenyataannya dana mereka raib tanpa kejelasan.

Skema yang ditawarkan pelaku terkesan menggiurkan. Dengan iming-iming profit harian sebesar 1–3% dan jaminan pengembalian modal dalam waktu 6 bulan, para korban tergiur menyetorkan dana mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta per orang. Namun, setelah beberapa bulan, komunikasi dengan pelaku terputus dan dana investasi tak kunjung kembali.

“Awalnya terlihat profesional, ada presentasi, grup WhatsApp, dan dashboard online. Tapi setelah beberapa bulan, semua menghilang,” ungkap salah satu korban berinisial AD (34), warga Sleman.

Praktisi Hukum Akan Laporkan ke Polda DIY

Menanggapi laporan para korban, praktisi hukum Musthafa, S.H., menyatakan bahwa kasus ini patut diduga sebagai bentuk penipuan terorganisir. Ia menyebut, pelaku diduga telah menjalankan modus ini sejak awal 2021, menggunakan legalitas fiktif untuk meyakinkan para korban.

“Ini bentuk penipuan berkedok investasi modern yang memanfaatkan teknologi dan ketidaktahuan masyarakat soal robot trading. Kami sudah menyiapkan laporan resmi ke Polda DIY,” tegas Musthafa, Sabtu (3/8/2025).

Menurutnya, tindakan pelaku melanggar beberapa undang-undang, antara lain UU Perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan berpotensi menimbulkan kerugian besar di masyarakat jika tidak segera ditindak secara hukum.

Akan Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Selain melaporkan pelaku secara pidana, kuasa hukum juga akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku. Saat ini, para korban tengah mengumpulkan bukti-bukti seperti tangkapan layar, bukti transfer, rekening koran, hingga rekaman komunikasi digital.

“Kami juga akan membuka ruang bagi korban lain untuk bergabung agar proses hukum ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku serupa,” tambah Musthafa.

Imbauan untuk Masyarakat

Kuasa hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama bila tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Masyarakat harus waspada terhadap skema-skema yang menjanjikan passive income cepat. Cek legalitasnya, dan jangan percaya hanya karena banyak testimoni atau tampilan profesional,” pungkasnya.

Laporan resmi dari para korban direncanakan akan dilayangkan ke Polda DIY dalam pekan ini. Kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan digital masih menjadi tantangan serius di era teknologi.(Red).

Type and hit Enter to search

Close