Label


Breaking News

Puluhan Warga Kedungkeris Menjadi Korban Diduga Penyalahgunaan Program PTSL

Foto Sertifikat tanda bukti hak

Gunungkidul (F86) - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang digadang-gadang menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah, justru meninggalkan luka bagi puluhan warga di Kapanewon Nglipar, khususnya di Kalurahan Kedungkeris. Lebih dari 80 warga diduga menjadi korban penyalahgunaan program ini.

Sejumlah warga mengaku telah membayar biaya pengurusan sertifikat tanah yang tidak wajar, mulai dari Rp162.000 hingga Rp362.000, bahkan ada yang membayar Rp400.000. Padahal, program PTSL seharusnya gratis atau hanya dikenakan biaya sesuai SKB Tiga Menteri yang berkisar Rp150.000.

"Masyarakat merasa dirugikan dan menuntut agar seluruh sertifikat yang telah mereka uruskan segera diterbitkan," kata salah satu warga.

Masyarakat menuding oknum pihak Kalurahan Kedungkeris yang diduga menerima pembayaran tersebut.

"Jika benar terjadi pungutan di luar ketentuan dalam program PTSL, maka hal tersebut merupakan bentuk tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan," kata salah satu tokoh masyarakat Kalurahan Kedungkeris.

Tokoh masyarakat tersebut juga menyebut bahwa tindakan seperti ini dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara. 

"Kita mengimbau aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus penyelewengan program PTSL," tambahnya.

Masyarakat yang telah dirugikan masih menunggu etika baik dan transparansi secara sukarela kepada pihak yang bertanggung jawab. Mereka sepakat untuk meminta adanya audit dari dinas terkait dalam menanggapi kasus ini.

Masalah PTSL di Kedungkeris bermula dari pengajuan sertifikat tanah yang terhambat. Hingga saat ini, masih ada 97 pengajuan PTSL yang belum rampung, meskipun telah diajukan sejak 2018.(Red/Zull).

Type and hit Enter to search

Close