![]() |
Samsat Gunungkidul di penuhi pemilik kendaraan untuk bayar pajak karena Program Pemutihan Bebas Denda PKB. |
Gunungkidul (F86) - Samsat Gunungkidul membuka Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Program ini berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Melalui pemutihan, pemilik kendaraan cukup membayar pajak pokok tanpa tambahan biaya denda. Syaratnya antara lain BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik, serta dokumen jual beli atau kepemilikan. Jika KTP masih proses, bisa diganti dengan kartu keluarga.
Seorang warga, Roni, mengaku terbantu dengan program ini.
“Biaya lebih ringan, tanpa denda, jadi saya manfaatkan untuk taat bayar pajak,” ujarnya. Rabu (20/8/2025).
Kasubag Tata Usaha Samsat Gunungkidul, Liely Muchrodji, menyebut animo masyarakat masih dalam tahap sosialisasi karena program baru berjalan 20 hari. Namun setiap kali ada pemutihan, biasanya partisipasi warga selalu tinggi.
Sementara itu, Aiptu Totok Pratowo, Baur STNK Polres Gunungkidul, mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
“Pajak tertunggak bisa segera dilunasi tanpa biaya denda. Mari tetap tertib dan taat pajak,” tegasnya.
Program ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak sekaligus untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Gunungkidul dan DIY.(Zull).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media