Label


Breaking News

Bupati Sleman Periode 2010–2021 Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Sleman (F86) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (30/9/2025) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, ahli, dan dokumen. SP diketahui menjabat sebagai Bupati Sleman pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.

"Hari ini penyidik Kejari Sleman meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka, yaitu saudara SP. Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan,” ujar Bambang Yunianto Kepala Kejari Sleman dalam keterangan persnya.

Pada tahun 2020, Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,5 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.

Namun, dari hasil penyidikan, SP selaku Bupati saat itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Regulasi tersebut mengatur alokasi hibah yang justru diberikan kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan perjanjian hibah serta keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020.

“Perbuatan saudara SP menyalahi aturan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar sebagaimana hasil audit BPKP DIY,” jelas Kepala Kejari Sleman.

SP dijerat dengan dua pasal alternatif:

  • Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Sleman menegaskan masih mendalami pihak-pihak lain yang terkait kasus ini.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Sleman,” tegas Kepala Kejari Sleman.(Red).

Type and hit Enter to search

Close