![]() |
Ketua Umum Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) Dr. A.B. Purba |
PEKANBARU (F86) - Apa yang terjadi dalam Polemik PT Toba Pulp Lestari (TPL) tidak hanya berhenti pada persoalan tanah ulayat dan lingkungan. Maka dari Polemik tersebut Salah satu tokoh putra Batak yang berdomisili di pekan baru Riau yang juga dipercayakan sebagai Tokoh Batak Ketua Umum Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR), yaitu Dr. A.B. Purba, juga tegas mengatakan bahwa akar masalah juga terletak pada terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan yang memberikan konsesi kepada perusahaan tersebut.
“Kita minta KPK memeriksa, dan kenapa prosesnya bisa sampai keluar SK yang memasukkan tanah ulayat ke dalam konsesi perusahaan. Apakah ini melanggar hukum atau ada dugaan korupsi? Itu harus dibongkar,”terangnya kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (25/9/2025).
Ia juga menjelaskan, pemerintah yang pada masa itu patut dimintai pertanggungjawaban, terutama pejabat yang menandatangani SK.
"Harapan kita ini sudah harus secepatnya diperiksa semua yang menerbitkan SK Menteri. Itu zaman siapa? Kalau memang ada indikasi korupsi, KPK jangan diam. Ini menyangkut hak masyarakat adat dan marwah hukum di negeri ini,” ucapnya lagi
Dr AB Purba menilai, langkah hukum dari lembaga antirasuah sangat penting agar tidak ada lagi penerbitan izin yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan, selama persoalan penerbitan SK yang keliru itu tidak diusut, konflik antara masyarakat adat dan perusahaan akan terus berulang.
“Kalau akar masalahnya tidak disentuh, maka konflik tidak akan pernah selesai. KPK harus berani, jangan hanya masyarakat adat yang jadi korban, sementara pejabat yang memberi jalan justru dibiarkan,” tandasnya.
Dengan pernyataan ini, Dr. A.B. Purba menambah tekanan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan polemik berkepanjangan yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari. Ia menegaskan kembali, penyelesaian masalah tanah ulayat dan lingkungan tidak akan berarti tanpa adanya keberanian mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di balik terbitnya izin konsesi perusahaan tersebut. (***)
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media