KLATEN (F86) – Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Nuryanto, menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan PT Global Frame Industri Indonesia (GFII) belum mengantongi izin resmi untuk mendirikan pabrik di wilayahnya.
Menurut Nuryanto, pihak perusahaan baru mengantongi izin pemberitahuan pembersihan lahan tertanggal 12 Agustus 2024. Sementara izin pembangunan maupun operasional lainnya sama sekali belum ada.
"Saya tegaskan, PT GFII sampai hari ini belum memiliki izin resmi. Hanya izin pemberitahuan pembersihan lahan yang sudah disetujui. Untuk izin lain belum masuk, baik ke desa maupun ke OPD terkait,”jelas Nuryanto,Senin (29/9/2025).
Menanggapi pemberitaan di media yang menyebut dirinya meminta jatah proyek dari perusahaan, Nuryanto dengan tegas membantah.
"Tuduhan bahwa saya meminta jatah proyek atau keuntungan lain dari perusahaan itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,”ujarnya.
Karena belum ada izin lengkap, Pemerintah Desa Kemiri menerbitkan surat penghentian sementara pembangunan proyek. Keputusan ini diambil agar perusahaan segera menempuh prosedur sesuai aturan.
“Sebelum surat penghentian keluar, sebenarnya kami sudah memperingatkan pihak perusahaan. Tapi peringatan itu tidak digubris, mereka tetap nekat melanjutkan pembangunan. Maka demi ketertiban, kami keluarkan surat penghentian sementara,”tegas Nuryanto.
Selain itu, pihak desa juga mendorong agar perusahaan membuat MOU dengan pemerintah desa, termasuk kontribusi untuk perbaikan akses jalan yang digunakan kendaraan proyek.
“Kami tidak melarang investasi, tapi semua harus sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Desa sudah memberikan akses jalan, jadi wajar jika perusahaan berkontribusi untuk sarana infrastruktur,”tambahnya.(Siswanto).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media