Label


Breaking News

BPR RAA Mangkir dari Panggilan Disnaker Klaten Terkait Dugaan PHK Sepihak


Foto Undangan Klarifikasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk BPR RAA, Klaten 

Klaten (F86) — Agenda klarifikasi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) RAA terhadap salah satu karyawannya batal dilaksanakan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Klaten, Selasa (7/10/2025).

Agenda tersebut urung digelar karena pihak BPR RAA tidak hadir atau mangkir dengan alasan belum menerima undangan resmi dari Disnaker Klaten.

“Coba saya konfirmasi dulu ke HRD saya, Pak. Kita belum terima undangan,” ujar Direktur Utama BPR RAA, Maskur Istanto, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/10/2025).

Maskur juga mengutip pesan dari bagian HRD yang menyebutkan bahwa tidak ada surat, pesan WhatsApp, atau pemberitahuan apa pun yang masuk terkait undangan klarifikasi tersebut.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh pihak Disnaker Klaten. Mediator Disnaker, Aswan, menegaskan bahwa undangan telah dikirim dan bahkan sudah diterima oleh pihak BPR RAA.

“Undangan klarifikasi sudah kami kirim dan sudah diterima pihak BPR RAA. Karena mereka tidak hadir hari ini, maka agenda akan kami jadwalkan ulang minggu depan,” jelas Aswan.

Ia menambahkan, apabila dalam agenda klarifikasi berikutnya belum ditemukan titik temu, maka proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Kalau nanti tidak ada hasil dalam klarifikasi, kami lanjutkan ke mediasi. Tapi kami berharap persoalan ini bisa selesai di tahap klarifikasi saja dan kedua pihak dapat menerima hasilnya,” imbuhnya.

Ketidakhadiran pihak BPR RAA menuai kekecewaan dari kalangan serikat buruh. Koordinator KSBSI Jawa II, Dani Eko Wiyono, yang hadir mewakili pekerja berinisial WP, menilai sikap manajemen BPR RAA tidak menghargai proses penyelesaian yang difasilitasi pemerintah.

“Kami datang dengan itikad baik memenuhi undangan Disnaker Klaten untuk penyelesaian masalah anggota kami. Sangat kami sayangkan niat baik ini tidak ditanggapi pihak BPR. Ini ada apa sebenarnya?” tandas Dani.

Kasus ini bermula ketika manajemen BPR RAA meminta WP mengundurkan diri setelah dinilai melakukan kesalahan. Namun, WP yang telah mengabdi selama 17 tahun dan berstatus karyawan tetap, mengaku sudah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kesalahannya.

Meski demikian, manajemen tetap mengeluarkan surat PHK dengan kompensasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. WP hanya menerima “tali asih” sebesar tiga kali gaji, ditambah pengganti cuti dan sisa gaji untuk 14 hari kerja.

WP berharap perusahaan memberikan hak-haknya secara proporsional dan sesuai dengan masa kerja serta aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Sementara itu, pihak Disnaker Klaten menyebut hingga kini BPR RAA belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar dan mekanisme PHK tersebut. Bahkan, status BPJS Ketenagakerjaan milik WP masih aktif, yang memunculkan pertanyaan tentang keabsahan proses pemutusan kerja itu.

Disnaker Klaten berencana menjadwalkan ulang agenda klarifikasi antara pihak BPR RAA dan pekerja pada pekan depan.(Red).


Type and hit Enter to search

Close