![]() |
| Kabag Hukum Setda Klaten, Sri Rahayu menyampaikan materinya di kegiatan penyuluhan dan sosialisasi produk hukum daerah di Balai Desa Karanglo, Klaten Selatan, Senin (27/10/2025) |
Klaten (F86) - Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi produk hukum daerah di Balai Desa Karanglo, Klaten Selatan, Senin (27/10/2025). Kegiatan ini dihadiri unsur Forkompincam, kepala desa, BPD, tokoh perempuan, dan masyarakat setempat.
Kabag Hukum Setda Klaten, Sri Rahayu, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
"Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami dan menaati aturan hukum daerah yang berlaku,”ujarnya kepada Fakta86.com.
Menurut Sri Rahayu, kegiatan ini meliputi dua fokus utama, yakni sosialisasi produk hukum daerah dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya menjelaskan tentang regulasi daerah, tetapi juga memberikan penyuluhan tentang tema-tema hukum yang sedang berkembang di masyarakat,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, tema yang diangkat adalah “Keutamaan Gender dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”. Sri Rahayu menegaskan, masyarakat perlu lebih sadar terhadap isu-isu kekerasan agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan.
“Kami berharap masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Semua permasalahan pasti ada solusinya, jadi hindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Selain peserta yang hadir langsung, kegiatan ini juga diharapkan mampu menyebarluaskan pengetahuan hukum melalui para tokoh masyarakat, tokoh agama, serta media lokal agar pesan edukatifnya menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap terbangun kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat. Langkah ini juga menjadi upaya Pemkab Klaten dalam mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan bebas dari kekerasan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, membahas berbagai permasalahan hukum yang sering muncul di tingkat desa.(Siswanto).


Social Footer
Kontributor
Label
Social Media