![]() |
Foto Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC), Cecep Cahyana. |
KARIMUN (F86) - Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC), Cecep Cahyana, meminta Dirkrimsus Polda Kepri agar turun ke Kabupaten Karimun untuk menutup praktik perjudian berkedok permainan Lotto atau Kim yang berlokasi di Foodcourt Bingo dan Krabi Puakang Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjung Balai Kota diduga kuat merupakan praktik judi terselubung dan tidak memiliki izin resmi alias ilegal serta menangkap pengelolanya.
Hal tersebut dikatakan, Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC), Cecep Cahyana, kepada awak media, Kamis (16/10/2025).
"Ya kemaren beberapa media sudah mengekspos terkait praktik perjudian berkedok permainan Lotto atau Kim yang berlokasi di Foodcourt Bingo dan Krabi Puakang Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjung Balai Kota diduga kuat merupakan praktik judi terselubung dan tidak memiliki izin resmi alias ilegal tersebut,"ujarnya.
Ia meminta agar Kapolres Karimun untuk melakukan penutupan, namun, dari hasil investigasi tadi malam, Praktik perjudian berkedok permainan Lotto atau Kim yang berlokasi di Foodcourt Bingo dan Krabi Puakang Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjung Balai Kota masih dibuka, oleh sebab itu diminta kepada Dirkrimsus Polda Kepri agar turun tangan.
"Berdasarkan Pasal 303 ayat (1 ke 3 KUHP) tentang perjudian, Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, serta dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara dan, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian,"jelasnya.
Dikatakannya lagi, Pengelola praktik perjudian berkedok permainan Lotto atau Kim yang berlokasi di Foodcourt Bingo dan Krabi Puakang Jalan Nusantara, Kelurahan Tanjung Balai Kota kabarnya kebal hukum.
"Bahkan APH setingkat Kapolres tidak bisa berbuat banyak, Bahkan ada selentingan siapa berani menganggu usahanya bakal kena pindah atau mutasi, saking kuatnya pengelola tersebut," tutup Cecep Cahyana.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait Koordinator CIC Minta Dirkrimsus Polda Kepri Turun ke Karimun Tutup Praktik Perjudian Berkedok Permainan Lotto atau Kim. (Tim/*).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media