Batam (F86) - Aktivitas Cut and Fill diduga ilegal atau tanpa izin saat ini beroperasi di Jl. Bumi Perkemahan tepatnya di Kavling Bintang Teluk Lengung, Kabil, Nongsa, Kota Batam. Minggu (6/10/2025).
Bukan hanya itu, sejumlah lori lalu lalang mengangkut tanah tanpa disertai penutup terpal yang menimbulkan debu. Dimana bisa mengakibatkan infeksi saluran pernapasan (Ispa) bagi masyarakat lain.
Hal ini tentunya menjadi sorotan serius bagi aparat penegak hukum. Jika mengulas dari segi materi, tentunya proyek cut and fill ilegal sangat merugikan negara, khususnya pemerintah setempat. Maka dari itu, diminta unsur terkait segera menghentikan kegiatan tersebut jika benar tidak memiliki izin.
Apa bila tetap beroperasi, hal ini sangat memprihatikan. Karena, demi mencari keuntungan pribadi, oknum perusak lingkungan ini dengan sengaja mengangkangi peraturan pemerintah dan UU Republik Indonesia. Atau disinyalir memiliki perlindungan hukum yang dapat membebaskannya, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak tersentuh hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada Pihak BP Batam serta Dirkrimsus Polda Kepri dan dinas lingkungan.. (A H/***).
Social Footer
Kontributor
Label
Social Media