Label


Breaking News

Perlu Tindakan Tegas Instansi Terkait Perihal Dugaan Proyek Ilegal Cut and Fill Di Kavling Bintang Kabil Menjadi Ajang Bisnis



Batam (F86) - Aktivitas Cut and Fill diduga ilegal atau tanpa izin saat ini beroperasi di Jl. Bumi Perkemahan tepatnya di Kavling Bintang Teluk Lengung, Kabil, Nongsa, Kota Batam. Minggu (6/10/2025).

Kegiatan di lokasi tersebut terjadi sudah lama. Menurut sumber, pekerjaan ini sempat terhenti karena pemainnya silih berganti. Namun saat ini kembali beroperasi dengan pemain baru wajah lama.

Sumber juga menyebutkan pekerjaan ini milik pemain lama inisial P, ia dikabarkan terbilang pemain lama yang bergelut dan lihai dalam kegiatan cut and fill.


"Sekarang pemainnya inisial P dijual dengan
harga hingga ratusan ribu per lori,"ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada media.

Selain itu, sumber bungkam saat ditanyakan persoalan izin yang dimiliki. Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali permasalahan izin seperti IUP, AMDAL serta UPL-UKL.

"Kalo masalah izin saya kurang tau bang," katanya mengakhiri.

Aktivitas cut and fill ini juga menjadi sorotan serius. Selain diduga tidak ada izin apapun alias ilegal, pekerjaan ini memiliki dampak buruk bagi lingkungan.


Bukan hanya itu, sejumlah lori lalu lalang mengangkut tanah tanpa disertai penutup terpal yang menimbulkan debu. Dimana bisa mengakibatkan infeksi saluran pernapasan (Ispa) bagi masyarakat lain.

Hal ini tentunya menjadi sorotan serius bagi aparat penegak hukum. Jika mengulas dari segi materi, tentunya proyek cut and fill ilegal sangat merugikan negara, khususnya pemerintah setempat. Maka dari itu, diminta unsur terkait segera menghentikan kegiatan tersebut jika benar tidak memiliki izin.

Apa bila tetap beroperasi, hal ini sangat memprihatikan. Karena, demi mencari keuntungan pribadi, oknum perusak lingkungan ini dengan sengaja mengangkangi peraturan pemerintah dan UU Republik Indonesia. Atau disinyalir memiliki perlindungan hukum yang dapat membebaskannya, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak tersentuh hukum. 

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada Pihak BP Batam serta Dirkrimsus Polda Kepri dan dinas lingkungan.. (A H/***).





Type and hit Enter to search

Close