Klaten (F86) - Pemerintah Kabupaten Klaten menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Penyerahan secara simbolis dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Klaten, Jumat (14/11/2025).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Pj Sekda Kabupaten Klaten, Asisten Setda Kabupaten Klaten, Kepala OPD terkait, Camat, TKSK, Koordinator PPL, serta tamu undangan lainnya.
Kepala DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, menyampaikan bahwa kebijakan DBHCHT disusun pemerintah berdasarkan lima pertimbangan utama, yakni: aspek kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja industri hasil tembakau, petani tembakau, pemberantasan rokok ilegal, dan penerimaan cukai hasil tembakau.
Ia menjelaskan bahwa penerima BLT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penduduk Kabupaten Klaten dibuktikan dengan KTP, b. bekerja sebagai buruh tani tembakau, c. bukan penerima BLT DBHCHT dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Proses pengusulan dilakukan dari desa/kelurahan dan diketahui camat. Selanjutnya, data calon penerima diverifikasi dan disandingkan dengan data sejenis dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pemberian BLT DBHCHT untuk menghindari penerima ganda. Setelah valid, data ditetapkan melalui Keputusan Bupati Klaten.
Lebih lanjut, Puspo menambahkan di tahun 2025, Kabupaten Klaten mengalokasikan kurang lebih Rp 8 miliar untuk BLT DBHCHT kepada 7.185 penerima. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar 4 bulan x Rp 300.000 = Rp 1.200.000 Bantuan disalurkan sekali tahap melalui rekening Bank Klaten. Penarikan dapat dilakukan mulai Senin 17 November 2025 dengan membawa buku tabungan dan fotokopi KTP rangkap dua.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan rasa syukur karena Klaten sebagai daerah penghasil tembakau mendapatkan alokasi bantuan dari pemerintah pusat.
“Kita patut bersyukur, karena sebagai daerah penghasil tembakau, Klaten mendapat bantuan ini. Semoga dapat meringankan beban masyarakat dalam kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. Kamis (20/11/2025).
Mas Hamenang berharap bantuan di tahun-tahun mendatang dapat menjangkau lebih banyak penerima.
“Harapannya, jumlah penerima dapat meningkat sehingga masyarakat yang belum mendapat tahun ini dapat terakomodasi. Namun melihat kondisi nasional yang sedang melakukan efisiensi, kita harus bersabar. Yang terpenting bantuan ini tepat sasaran,” ungkapnya.
Penyaluran BLT DBHCHT 2025 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan buruh tani tembakau di Kabupaten Klaten serta mendukung upaya pemerintah dalam penguatan ekonomi masyarakat sektor pertanian tembakau.(Siswanto).

Social Footer
Kontributor
Label
Social Media