Label


Breaking News

Pelatihan Dinkes Wajib Diikuti Sebelum SPPG Beroperasi, Demi Jaminan Keamanan Pangan Higienis

 

Pelatihan keamanan pangan sebelum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama izin beroperasi

Klaten (F86) - Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mewajibkan setiap Sentra Pengolahan Pangan (SPPG) untuk mengikuti pelatihan keamanan pangan sebelum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama izin beroperasi.

Pelatihan tersebut dilaksanakan di Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, pada Rabu (3/12/2025) dan menjadi bagian dari mekanisme resmi yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha pengolahan pangan.

Perwakilan SPPG Dinar Cany, Didik Arinto, menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebelum SPPG dapat beroperasi penuh.

“Pelatihan ini adalah syarat wajib sebelum penerbitan SLHS. Semua proses pengolahan pangan harus memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan,” ujar Didik Arinto.

Ia menambahkan bahwa proses penerbitan SLHS memerlukan pemeriksaan sanitasi menyeluruh.

“Nantinya ada uji laboratorium air, pengecekan kualitas air, hingga pemeriksaan dapur sebagai bagian dari persyaratan SLHS,” jelasnya.

Sementara itu, pemateri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Rahayu Ambarwati dari Bidang Kemasyarakatan, menegaskan bahwa pelatihan ini mutlak harus dijalankan oleh seluruh penjamah makanan.

“Pelatihan keamanan pangan adalah syarat utama sebelum SLHS diterbitkan. Pelatihan berlangsung satu hari dengan durasi delapan jam,” tegas Rahayu.

Dalam pelatihan tersebut, enam materi utama disampaikan, mulai dari standar keamanan makanan, jenis-jenis penyebab keracunan, sanitasi, pengendalian hama seperti kecoa dan tikus, jenis produksi yang aman, hingga penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan tata cara pengolahan pangan yang baik dan benar.(Siswanto).

Type and hit Enter to search

Close